Blog /

Undang-Undang yang Mengatur Lembur Karyawan di Indonesia

Undang-Undang yang Mengatur Lembur Karyawan di Indonesia

Amelia Maharani

23 Oktober 2024

Lembur karyawan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004. Dalam peraturan ini, lembur didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan. Jam kerja normal adalah 40 jam dalam seminggu, yang dibagi menjadi 7 jam dalam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam dalam sehari untuk 5 hari kerja.

Ketentuan Lembur
1. Batas Waktu Lembur

Lembur diperbolehkan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan karyawan, sehingga mereka tidak terpaksa bekerja berlebihan yang dapat menyebabkan kelelahan.

2. Persetujuan Lembur

Sebelum melakukan lembur, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari karyawan. Karyawan berhak untuk menolak permintaan lembur jika mereka merasa tidak mampu melakukannya. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak karyawan serta memastikan transparansi dalam proses kerja.

3. Kompensasi Lembur

Upah lembur dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan dan tunjangan tetap. Menurut peraturan, tarif lembur adalah:

Hari Kerja Biasa: 1,5 kali upah per jam.

Hari Libur Resmi: 2 kali upah per jam.

4. Pencatatan Jam Lembur

Perusahaan diwajibkan untuk mencatat jam kerja lembur karyawan. Pencatatan yang akurat tidak hanya menjadi acuan dalam pembayaran upah lembur, tetapi juga berfungsi sebagai bukti yang sah dalam hal sengketa ketenagakerjaan.

Menyediakan Solusi Pengelolaan Lembur

Dalam upaya untuk memenuhi semua ketentuan yang ada, perusahaan dapat mempertimbangkan penggunaan sistem seperti Finpos Absen. Sistem ini dirancang untuk membantu dalam pengelolaan waktu kerja karyawan, termasuk jam lembur, dengan cara yang lebih efisien dan transparan.

  1. Pencatatan Otomatis: Salah satu keunggulan menggunakan sistem seperti Finpos Absen adalah kemampuan untuk mencatat jam kerja lembur secara otomatis. Dengan fitur ini, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan manual dalam pencatatan jam lembur, sehingga data yang dihasilkan lebih akurat.

  2. Pelaporan yang Mudah: Sistem ini juga menyediakan fitur pelaporan yang memudahkan bagian HR dan administrasi dalam menghitung upah lembur. Data yang terstruktur membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, sekaligus mengurangi potensi sengketa yang mungkin terjadi.

  3. Efisiensi Proses: Dengan adanya sistem ini, perusahaan dapat mengurangi beban administratif yang biasanya berkaitan dengan pengelolaan lembur. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada aspek-aspek strategis dalam manajemen sumber daya manusia, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif.

Dengan mempertimbangkan penggunaan sistem seperti Finpos Absen, perusahaan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban hukum terkait lembur. Selain itu, penerapan teknologi dalam pengelolaan waktu kerja dapat memberikan manfaat tambahan bagi karyawan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan kolaboratif.

Latest Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *